SMSi, Bandar Lampung — Dinas Tenaga Kerja akan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi keterlambatan maupun pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan di Bandar Lampung untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, M. Yudhi saat ditemui di sela kegiatan Safari Ramadan di Masjid Al Barokah, Campang Jaya.
Yudhi menambahkan, pihaknya juga telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di Kota Bandar Lampung agar mematuhi aturan terkait pembayaran THR.
Meski kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di bawah Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota tetap berperan aktif dalam melakukan pembinaan dan memberikan imbauan kepada pelaku usaha.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga hubungan industrial tetap kondusif sekaligus memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Idulfitri.
Sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menegaskan bahwa Pemkot akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait guna memastikan penyaluran THR dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai ketentuan bagi seluruh pekerja di Kota Bandar Lampung.***







