SMSI, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memastikan Ketua RT, Kepala Lingkungan (Kaling), dan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menegaskan bahwa seluruh iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi RT, Linmas, dan unsur perangkat lingkungan lainnya sepenuhnya, ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung.
“Program BPJS untuk RT, Linmas, dan lain-lain sudah diproses, kartu sudah siap, tinggal kita bagikan,” ujar Eva Dwiana.
Ia menjelaskan, besaran iuran sebesar Rp16.800 per bulan per peserta sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah daerah. Namun, ia menekankan bahwa fasilitas perlindungan sosial tersebut harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Jaminan keamanan kerja ini harus dibayar dengan kinerja yang lebih cekatan,” tegasnya.
Selain memberikan perlindungan bagi aparatur lingkungan, Pemkot Bandar Lampung juga mencatat realisasi manfaat nyata dari program jaminan sosial ini.
Pada kesempatan yang sama, Pemkot bersama BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan kepada 13 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total nilai mencapai Rp622 juta.
Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris pekerja non-ASN di lingkungan Pemkot, termasuk petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia saat bertugas.
“Alhamdulillah, petugas kita mendapatkan haknya. Nominalnya bervariasi, ada yang menerima Rp161 juta karena kecelakaan kerja, dan ada yang Rp42 juta untuk santunan kematian,” ungkapnya.
Tidak hanya santunan tunai, program ini juga memberikan perhatian terhadap keberlanjutan pendidikan keluarga pekerja. Tercatat tiga anak dari ahli waris menerima beasiswa pendidikan dengan total nilai Rp23,5 juta, guna memastikan pendidikan mereka tetap berlanjut meski kehilangan tulang punggung keluarga.
Program ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandar Lampung dalam memperkuat perlindungan sosial bagi para pekerja sektor informal maupun non-ASN, sekaligus memastikan adanya jaminan kesejahteraan bagi keluarga yang ditinggalkan.***







