SMSI, Bandar Lampung — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung berencana melakukan penertiban terhadap parkir liar di sejumlah titik dan ruas jalan yang memicu kepadatan lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, mengatakan bahwa penertiban akan dilakukan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam pelaksanaannya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terlebih dahulu memberikan teguran apabila ditemukan pelanggaran di lapangan yang masih dapat ditoleransi. Namun, jika kondisi tersebut sudah mengganggu kenyamanan publik dan menghambat arus lalu lintas, tindakan penertiban akan diberlakukan.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan toleransi selama masih batas wajar. Tapi kalau sudah sangat menghambat lalu lintas dan merugikan pengguna jalan lain, tentu akan kami tertibkan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Socrat juga mengakui bahwa fenomena parkir liar cenderung meningkat pada momen-momen menjelang hari besar keagamaan, seiring dengan bertambahnya aktivitas masyarakat di ruang publik dan pusat keramaian.
“Dishub Kota Bandar Lampung akan memperkuat koordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kolaborasi ini dilakukan melalui patroli rutin di titik-titik rawan kemacetan dan pelanggaran parkir,” jelasnya.
Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap langkah penertiban ini dapat menciptakan kelancaran arus lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan penggunaan ruang jalan.***







