SMSI, Bandar Lampung — Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh pelaku usaha dan perusahaan di wilayahnya, untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dan buruh.
THR dipastikan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah. Penegasan tersebut disampaikan Eva Dwiana usai menghadiri kegiatan Safari Ramadan di Masjid Al Barokah, Gang Rewok, Kecamatan Sukabumi, Rabu (4/3/2026).
Ia menegaskan bahwa ketentuan batas waktu pembayaran THR tersebut merupakan kebijakan yang mengacu pada regulasi pemerintah pusat dan wajib dipatuhi seluruh perusahaan tanpa pengecualian.
“Kita mengikuti sistem sesuai ketentuan yang berlaku dari pemerintah pusat. Yang jelas, untuk THR pelaku usaha atau perusahaan wajib membayar paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” ujar Eva Dwiana.
Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Wali Kota yang akrab disapa Bunda Eva tersebut juga menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung untuk melakukan pengawasan ketat serta pemantauan langsung di lapangan. Ia berharap pelaksanaan pembayaran THR dapat berjalan tertib dan sesuai aturan yang berlaku.
Meski demikian, Eva Dwiana tetap optimistis bahwa pelaksanaan pembayaran THR di Kota Bandar Lampung tahun ini dapat berlangsung lancar dan kondusif.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, Yudi, menyatakan pihaknya siap melakukan pengawasan sekaligus menampung laporan dan pengaduan dari pekerja terkait pelaksanaan pembayaran THR. Disnaker juga akan segera membuka posko pengaduan THR bagi masyarakat.
“Kami sudah memberikan imbauan kepada pihak perusahaan. Namun memang fungsi pengawasan dan penindakan THR berada di tingkat provinsi,” kata Yudi.
Keberadaan posko pengaduan tersebut diharapkan dapat menjadi sarana perlindungan bagi pekerja dan buruh di Kota Bandar Lampung, sehingga mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang dan sejahtera.***









