SMSI, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung terus berupaya memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.
Salah satu langkah penting yang kini didorong adalah penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan bahwa regulasi tersebut menjadi pondasi penting dalam pengelolaan aset pemerintah yang lebih tertib dan profesional.
Hal itu disampaikan Eva dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah yang digelar di DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, pembahasan regulasi ini telah melalui proses panjang antara pemerintah daerah dan DPRD hingga akhirnya mencapai kesepakatan bersama.
“Barang milik daerah merupakan kekayaan negara yang dikelola pemerintah daerah untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Eva Dwiana.
Ia menambahkan, keberadaan Perda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset secara optimal, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan regulasi yang terus diperbarui.
Lebih lanjut, Pemkot Bandar Lampung juga mendorong penerapan sistem pengelolaan aset berbasis digital. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan ketertiban administrasi, memperkuat pengawasan, serta membuat pengelolaan aset lebih efisien dan transparan.
Dalam proses penyusunan Raperda tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) telah melakukan pembahasan dan harmonisasi secara intensif.
Berbagai penyempurnaan dilakukan, mulai dari penyesuaian urutan pasal, penggabungan norma yang serupa, hingga penambahan redaksi untuk memperjelas ketentuan dalam setiap pasal.
Juru Bicara Pansus DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati, menyampaikan bahwa penyempurnaan tersebut dilakukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar kuat secara hukum dan mudah diterapkan di lapangan.
Wali Kota Eva Dwiana berharap dengan disahkannya Perda ini, pengelolaan barang milik daerah dapat berjalan lebih profesional dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dengan adanya payung hukum ini, pengelolaan barang milik daerah diharapkan dapat diimplementasikan secara maksimal dan mendukung pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.***







