SMSI, Bandar Lampung – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bandar Lampung mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi guna memastikan keamanan dan ketepatan sasaran penyaluran.
Ketua BAZNAS Kota Bandar Lampung, H. Ismail Soleh, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi jauh sebelum bulan Ramadan agar masyarakat memiliki kesadaran dalam menunaikan zakat melalui lembaga yang sah.
“Kami telah mengedukasi masyarakat sejak sebelum Ramadan agar umat Muslim di Kota Bandar Lampung menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, yakni BAZNAS,” ujar Ismail Soleh, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa BAZNAS memiliki jaringan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan dalam menghimpun zakat dari masyarakat. Dengan mekanisme tersebut, penyaluran zakat dinilai lebih aman karena berada dalam kerangka hukum yang jelas dan telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Penyaluran zakat melalui BAZNAS bukan sekadar menitipkan, melainkan memiliki landasan hukum yang kuat karena lembaga ini telah ditunjuk secara resmi oleh pemerintah,” tambahnya.
Ismail juga mengingatkan pengurus masjid untuk waspada terhadap maraknya panitia zakat yang tidak memiliki surat keputusan (SK) dari BAZNAS. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut termasuk dalam kategori ilegal.
Hal tersebut, lanjutnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menekankan prinsip 3A, yaitu aman secara syariat, aman secara regulasi, dan aman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Zakat harus disalurkan secara tepat sasaran. Jika tidak, hal tersebut justru dapat menimbulkan dampak negatif, termasuk potensi penyaluran kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, BAZNAS Kota Bandar Lampung telah menyalurkan zakat kepada para mustahik melalui kerja sama dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Hingga saat ini, penyaluran telah menjangkau 10 kecamatan dan akan dilanjutkan ke 10 kecamatan lainnya.
“Total beras yang terkumpul mencapai 95 ton dan akan disalurkan kepada masyarakat fakir miskin, warga terdampak banjir, panti asuhan, serta pondok pesantren,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN) dan para muzaki, dalam menunaikan kewajiban zakat. Penyaluran zakat tersebut, kata dia, dilakukan sesuai dengan wilayah penghimpunan masing-masing.
“Alhamdulillah, antusiasme masyarakat sangat baik. Zakat yang terkumpul akan disalurkan di wilayah masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.***







