SMSI, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Masing-masing pegawai akan memperoleh THR sebesar Rp500.000.
Wali Kota Eva Dwiana, yang akrab disapa Bunda Eva, menyampaikan bahwa pemberian THR tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada para pegawai yang telah berkontribusi dalam menjalankan roda pemerintahan di lingkungan Kota Bandar Lampung.
“Setiap PPPK paruh waktu Pemkot Bandar Lampung mendapatkan THR sebesar Rp500.000,00,” ujarnya, Selasa (16/3).
Ia menegaskan, meskipun nominal yang diberikan tidak terlalu besar, diharapkan THR tersebut dapat membantu meringankan kebutuhan para pegawai dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga.
Menurut Eva, saat ini proses pencairan THR telah mulai dipersiapkan oleh perangkat daerah terkait. Pemerintah Kota berharap seluruh proses administrasi dapat berjalan lancar sehingga penyaluran dapat dilakukan sebelum memasuki masa libur Lebaran.
“Semoga semuanya bisa berjalan lancar dan segera diterima oleh para pegawai,” katanya.
Lebih lanjut, Eva Dwiana juga berharap pemberian THR ini dapat membawa kebahagiaan serta keberkahan bagi para PPPK paruh waktu. Ia menekankan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan aparatur yang telah mendukung pelayanan publik.
“Mudah-mudahan semuanya jadi berkah untuk kita semua,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung menegaskan komitmennya dalam memberikan apresiasi kepada pegawai, khususnya menjelang momentum hari besar keagamaan.***







