SMSI, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP), terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, menyampaikan bahwa anggaran THR sebenarnya telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Dana tersebut dialokasikan dalam pos belanja pegawai.
Menurutnya, secara struktur anggaran, pemerintah kota tidak mengalami kendala dalam penyediaan dana THR. Namun, untuk besaran nominal serta teknis pencairannya, masih harus menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
“Anggaran THR sudah disiapkan dalam belanja pegawai APBD. Namun, untuk besaran dan tanggal pencairan masih menunggu Peraturan Pemerintah terkait pemberian THR tahun ini,” ujar Desti, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, setelah Peraturan Pemerintah tersebut diterbitkan, Pemerintah Kota Bandar Lampung akan segera menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar teknis pencairan THR bagi ASN dan PPPK di lingkungan pemerintah daerah.
Sementara itu, dari pemerintah pusat, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, telah memastikan bahwa pencairan THR bagi ASN dan PPPK secara nasional direncanakan mulai dilakukan pada awal bulan Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.
Dengan adanya kepastian tersebut, para ASN di Bandar Lampung diharapkan dapat segera menerima hak mereka menjelang Hari Raya, meskipun masih menunggu payung hukum resmi sebagai dasar pencairan.***







