SMSI, BANDAR LAMPUNG – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan bahwa penyertaan modal daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Hal itu disampaikan Eva saat memberikan jawaban atas pandangan delapan fraksi DPRD Kota Bandar Lampung dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.
Ia mengapresiasi dukungan, masukan, hingga catatan kritis yang disampaikan seluruh fraksi. Menurutnya, pandangan DPRD menjadi bagian penting untuk memastikan Raperda menghasilkan regulasi yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Saran dan masukan yang disampaikan akan menjadi catatan strategis kami agar Raperda ini dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Menjawab pandangan Fraksi Gerindra, Eva menyampaikan apresiasi atas dukungan terhadap Raperda. Sementara kepada Fraksi PKS, ia menegaskan Pemkot Bandar Lampung mengedepankan prinsip kehati-hatian, kajian kelayakan, transparansi, serta keberpihakan terhadap penguatan ekonomi kerakyatan.
Kepada Fraksi NasDem, Eva menyebut penyertaan modal dapat menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui investasi produktif. Kebijakan tersebut juga diharapkan memperluas akses pembiayaan dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan menanggapi Fraksi PDI Perjuangan, Eva menyepakati pentingnya memastikan investasi daerah mampu mendorong pertumbuhan sektor riil dan UMKM.
Catatan terkait besaran modal, waktu pelaksanaan, kemampuan fiskal daerah hingga harmonisasi regulasi, kata Eva, akan menjadi perhatian sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, kepada Fraksi Golkar, ia menyampaikan terima kasih atas persetujuan agar Raperda dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Eva juga memastikan kepada Fraksi PKB bahwa seluruh proses penyusunan dan implementasi Raperda akan berpedoman pada aturan hukum yang berlaku serta diarahkan untuk memberikan dampak terhadap perekonomian masyarakat. (*)







