SMSI, BANDAR LAMPUNG- Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai membuka strategi baru untuk mengerek Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya melalui penyertaan modal daerah ke PT Bank Pembangunan Daerah Lampung atau Bank Lampung, dengan harapan investasi tersebut menghasilkan dividen bagi kas daerah.
Rencana itu disampaikan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal pada Bank Lampung dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat I DPRD Kota Bandar Lampung.
Eva mengatakan modal yang disertakan pemerintah daerah tidak semata-mata ditujukan untuk memperkuat struktur permodalan Bank Lampung.
Investasi tersebut juga diarahkan agar memberikan imbal hasil kepada daerah melalui pembagian dividen berdasarkan kinerja perusahaan.
“Diarahkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui penerimaan dividen yang diperoleh dari kinerja PT Bank Pembangunan Daerah Lampung,” kata Eva.
Menurutnya, penguatan modal Bank Lampung diharapkan memperbesar kapasitas usaha perusahaan sekaligus memperluas kemampuannya dalam menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat.
Sektor UMKM dan usaha produktif menjadi salah satu sasaran yang diharapkan ikut terdorong melalui peningkatan kapasitas pembiayaan tersebut.
Pemkot Bandar Lampung menilai dampak investasi tidak hanya diukur dari penerimaan dividen. Perputaran pembiayaan yang meningkat juga diharapkan mendorong aktivitas ekonomi dan memperluas akses masyarakat terhadap sumber pembiayaan.
Namun, penggunaan modal daerah untuk investasi tersebut tetap dibarengi sejumlah pertimbangan.
Eva menegaskan penyertaan modal harus memperhatikan transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan prinsip kehati-hatian. Pemerintah daerah juga akan mempertimbangkan kelayakan investasi, tingkat pengembalian modal, risiko investasi hingga kondisi keuangan Bank Lampung.
“Penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal daerah menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kinerja, memperluas kapasitas usaha, dan meningkatkan daya saing perusahaan,” ujarnya.
Raperda penyertaan modal sekaligus diposisikan sebagai dasar hukum agar investasi pemerintah daerah memiliki kepastian dan pengelolaan modal dapat dipertanggungjawabkan. (***)







