SMSI, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai membenahi basis data tanah dan perpajakan dengan teknologi geospasial. Langkah ini diarahkan untuk membuat data objek pajak lebih akurat sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Upaya tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan di Aula Blandongan, Gedung Utama Balai Kota Tangerang Selatan.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana hadir dalam agenda tersebut bersama sejumlah pemerintah daerah lain yang melakukan replikasi sistem yang dikembangkan Pemkot Tangerang Selatan.Ia menyebut kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut arahan teknis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Inti kerja sama, ujar dia, berada pada integrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), termasuk mempercepat proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara digital.
“Kebijakan ini sejalan dengan kesepakatan ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri pada Agustus 2026 untuk mengintegrasikan NIB dan NOP sehingga pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan dapat menggunakan rujukan data yang sama dalam pelayanan pertanahan dan perpajakan,” katanya.
Melalui SISGITA, ia menyebut, data bidang tanah dan objek pajak dipadukan dalam sistem berbasis peta digital. Model tersebut memungkinkan pemerintah melihat keterkaitan antara bidang tanah dengan data perpajakannya. *







