SMSI, Bandar Lampung — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mencapai target retribusi sampah sebesar Rp19 miliar pada tahun 2026. Berbagai upaya tersebut difokuskan pada optimalisasi pendapatan daerah dari sektor layanan persampahan.
Pelaksana Harian Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Budi Ardiyanto, mengatakan pihaknya akan melakukan pembaruan data wajib retribusi, meningkatkan efektivitas sistem penagihan, serta memperketat pengawasan terhadap potensi tunggakan pembayaran.
“Berbagai upaya akan kami lakukan, mulai dari memperbarui data wajib retribusi, mengoptimalkan sistem penagihan, serta memperketat pengawasan terhadap potensi tunggakan pembayaran,” kata Budi, Jumat (13/2/2026).
Selain itu, DLH Kota Bandar Lampung juga berupaya meningkatkan kualitas layanan pengangkutan sampah kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar pelayanan yang diberikan sejalan dengan kewajiban retribusi yang dibayarkan oleh masyarakat.
“Kami juga terus meningkatkan kualitas pelayanan pengangkutan sampah agar masyarakat merasakan manfaat langsung dari retribusi yang dibayarkan,” ujarnya.
Menurut DLH, peningkatan target retribusi ini turut dipengaruhi oleh pertumbuhan jumlah rumah tangga serta pelaku usaha di Kota Bandar Lampung yang terus meningkat setiap tahunnya. Kondisi tersebut dinilai membuka potensi penerimaan retribusi yang lebih besar apabila dikelola secara optimal.***







