SMSI, Bandar Lampung — Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menargetkan kenaikan retribusi sampah menjadi Rp19 miliar pada tahun 2026. Target ini meningkat dari capaian tahun sebelumnya yang berada di angka sekitar Rp15 miliar dan dinilai sudah sesuai rencana.
Pelaksana Harian Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Budi Ardiyanto, mengatakan kenaikan target tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap realisasi pendapatan tahun sebelumnya.
“Realisasi 2025 sekitar Rp15 miliar dan sesuai target. Untuk 2026 dinaikkan menjadi Rp19 miliar. Kami optimistis bisa tercapai,” ujar Budi, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, peningkatan target ini didorong oleh perkembangan Kota Bandar Lampung yang terus tumbuh, baik dari sisi permukiman maupun sektor usaha. Pertumbuhan tersebut otomatis menambah jumlah wajib retribusi dan membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor kebersihan.
Untuk mengejar target tersebut, DLH menyiapkan sejumlah langkah strategis. Di antaranya dengan memperbarui data wajib retribusi, mengoptimalkan sistem penagihan, serta memperketat pengawasan terhadap potensi tunggakan pembayaran.
Tidak hanya fokus pada penagihan, DLH juga menekankan peningkatan kualitas layanan pengangkutan sampah di lapangan. Hal ini dilakukan agar masyarakat merasakan langsung manfaat dari retribusi yang mereka bayarkan.
“Kami berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pengangkutan sampah agar sebanding dengan kewajiban retribusi yang dibayarkan masyarakat,” kata Budi.
Retribusi sampah sendiri selama ini menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah yang terus menunjukkan tren pertumbuhan dalam beberapa tahun terakhir. Perannya dinilai semakin penting seiring meningkatnya kebutuhan pembiayaan layanan kebersihan di perkotaan.
Dengan target Rp19 miliar pada 2026, Pemkot Bandar Lampung berharap sektor kebersihan tidak hanya berfungsi menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat, tetapi juga menjadi salah satu penopang kemandirian fiskal daerah.***







