SMSI, Bandar Lampung — Sebagai upaya meringankan beban ekonomi masyarakat, Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi memberlakukan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk nilai pajak di bawah Rp150 ribu.
Pelaksana Harian (Plh) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, yang menyebut langkah ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi warga saat ini.
“Sesuai instruksi Ibu Wali Kota Eva Dwiana, untuk nilai pajak Rp0 hingga Rp150 ribu dibebaskan atau gratis,” ujar Yusnadi, Minggu (15/2/2026).
Selain pembebasan penuh, Pemkot juga menerapkan skema insentif bertingkat bagi wajib pajak dengan nominal lebih tinggi.
Untuk PBB senilai Rp150.001 hingga Rp300.000 diberikan potongan sebesar 50 persen, sementara untuk nilai Rp300.001 hingga Rp500.000 mendapatkan keringanan 30 persen.
Menurut Yusnadi, kebijakan ini dirancang agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas, terutama oleh masyarakat menengah ke bawah.
Di sisi lain, Pemkot juga memperluas kemudahan layanan pembayaran pajak melalui sistem digital. Warga kini dapat melakukan pembayaran PBB secara non-tunai menggunakan QRIS serta melalui gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart. Selain itu, barcode pembayaran telah didistribusikan untuk mempermudah proses transaksi.
“Pembayaran online sebenarnya sudah lama berlaku, tapi mungkin belum banyak yang mengetahui. Kami minta RT, camat, dan lurah ikut menyosialisasikan agar masyarakat bisa memanfaatkan kemudahan ini, termasuk untuk membayar tunggakan,” jelasnya.
Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap kebijakan insentif pajak dan kemudahan sistem pembayaran ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus memberikan ruang keringanan bagi masyarakat di tengah tekanan ekonomi.***







