SMSI, Bandar Lampung — Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pariwisata kembali mengeluarkan surat edaran terkait penutupan sementara tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Adiansyah, mengatakan bahwa penerbitan surat edaran tersebut merupakan kebijakan rutin yang dilakukan setiap tahun menjelang Ramadan.
“Setiap tahunnya Disbudpar, jika memasuki bulan suci Ramadan, kami mengeluarkan surat edaran. Surat edaran itu atas nama wali kota dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).
Dalam ketentuan surat edaran tersebut, seluruh tempat hiburan malam di wilayah Kota Bandar Lampung diwajibkan untuk tutup sementara selama Ramadan. Kebijakan ini bertujuan menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah.
Selain tempat hiburan malam, aturan juga diberlakukan bagi rumah makan dan restoran. Meski tetap diperbolehkan beroperasi, pelaku usaha diminta tidak membuka layanan secara terbuka seperti hari biasa.
“Rumah makan boleh buka, tetapi tidak full. Artinya, harus menggunakan tirai atau kain penutup agar tidak terlihat dari luar. Ini untuk menghormati masyarakat yang sedang berpuasa,” jelasnya.
Ketentuan serupa juga diberlakukan terhadap rumah biliar yang diwajibkan tutup selama Ramadan, sebagaimana diatur dalam peraturan daerah (Perda) yang berlaku di Kota Bandar Lampung. Namun, terdapat pengecualian bagi fasilitas yang digunakan untuk pembinaan atlet.
Operasional rumah biliar dapat diberikan izin khusus apabila memperoleh rekomendasi resmi dari organisasi olahraga terkait, seperti Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI).
“Kalau memang ada rekomendasi dari POBSI untuk tempat latihan atlet, nanti akan kami tinjau. Jika benar digunakan untuk pembinaan atlet, maka bisa diberikan izin khusus untuk tetap buka,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Dinas Pariwisata akan berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah. Pengawasan juga melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta instansi terkait lainnya.
“Untuk penegakan, tentu ada Satpol PP. Kami bersama tim akan melakukan pemantauan langsung ke lokasi-lokasi untuk memastikan tidak ada yang melanggar,” tegasnya.
Pemerintah Kota Bandar Lampung juga akan menerapkan sanksi bertahap bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, dimulai dari teguran tertulis hingga evaluasi lanjutan oleh tim gabungan.
“Kami biasanya memberikan teguran tertulis pertama, kedua, hingga ketiga. Setelah itu baru akan dibahas langkah kebijakan selanjutnya oleh tim. Intinya, tahap awal kami lakukan pembinaan dulu,” jelasnya.
Selain penindakan, tim gabungan juga akan melakukan monitoring dan pendataan terhadap tempat usaha yang masih beroperasi selama Ramadan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.***







