SMSI, Bandar Lampung — Praktik nelayan yang menjual hasil tangkapan langsung di tengah laut tanpa melalui Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kota Bandar Lampung, mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan DPRD setempat.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandar Lampung mengungkapkan bahwa fenomena tersebut sebagian besar dipicu oleh kondisi ekonomi nelayan. Tekanan kebutuhan keluarga serta beban utang menjadi faktor utama yang mendorong nelayan memilih menjual ikan langsung di laut.
Kepala DKP Kota Bandar Lampung, Ricardo BNW, mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan langsung guna memastikan kondisi di lapangan.
“Setelah kami turun, kami tahu penyebabnya adalah faktor ekonomi. Banyak nelayan terdesak kebutuhan keluarga dan hutang,” ujar Ricardo, Jumat (27/2/2026).
Ia menegaskan, pemerintah berupaya merumuskan solusi yang tidak merugikan nelayan, namun tetap menjaga sistem retribusi daerah agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap stabil.
“Fokus kami bagaimana nelayan tetap bisa melaut dengan tenang, tapi PAD juga tetap stabil seperti tahun sebelumnya,” tambahnya.
Langkah evaluasi ini juga mendapat perhatian dari DPRD Kota Bandar Lampung. Ketua Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung, Agusman Arief, mengapresiasi evaluasi semester akhir tahun 2025 sebagai momentum untuk membenahi tata kelola aset pelelangan ikan milik pemerintah kota.
Menurut Agusman, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam memperbaiki sistem pengelolaan TPI sekaligus memperkuat regulasi yang ada.
“Pembenahan sistem retribusi sangat diperlukan guna meminimalkan potensi kebocoran PAD tanpa harus membebani nelayan,” jelasnya.
Dengan perbaikan manajemen TPI serta dukungan fasilitas bagi nelayan, pemerintah daerah berharap aktivitas sektor perikanan di Bandar Lampung dapat berjalan lebih tertata dan memberikan manfaat optimal, baik bagi nelayan maupun bagi peningkatan pendapatan daerah.***







