SMSI, Bandar Lampung – Sejumlah petugas parkir liar memprotes penertiban yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung, Sabtu (28/2/2026).
Salah satu petugas parkir, berinisial A (56), mengaku kecewa atas penertiban tersebut.
Ia menyebut dirinya bersama rekan-rekannya memiliki surat keputusan (SK) yang diklaim sebagai surat perintah tugas dari Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung.
“Kami tidak terima. Mengapa kami ditertibkan? Kami memiliki SK langsung dari Dinas Perhubungan,” ujarnya.
A juga menjelaskan bahwa dokumen tersebut diperoleh langsung dari pihak yang mengatasnamakan instansi terkait.
Ia bahkan mengaku harus mengeluarkan sejumlah biaya untuk mendapatkan SK tersebut serta rutin menyetor sejumlah uang setiap bulan.
“Kami tidak mendapatkannya secara gratis. Kami membayar, dan setiap bulan juga menyetor kepada petugas Dinas Perhubungan,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan SK surat perintah tugas bagi petugas parkir sejak tahun 2023.
“Saya tidak pernah mengeluarkan SK lagi sejak tahun 2023. Jadi dapat dipastikan SK tersebut palsu. Secara sekilas tanda tangannya memang mirip, tetapi itu bukan tanda tangan saya,” tegasnya.
Socrat juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi terkait dugaan adanya oknum di lingkungan Dinas Perhubungan yang terlibat dalam penerbitan SK tersebut.
“Kami akan selidiki apakah benar ada oknum petugas yang terlibat. Jika terbukti, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.***







