SMSI, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bergerak cepat menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung terkait pelaksanaan program umrah dan wisata religi Tahun Anggaran 2025.
Langkah pembenahan langsung dilakukan untuk memastikan program tersebut berjalan lebih transparan, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Atas arahan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, seluruh jajaran Pemkot diminta menjadikan catatan BPK sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola program yang selama ini telah memberikan manfaat bagi aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Bandar Lampung, Jhoni Asman, mengatakan rekomendasi BPK menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan mekanisme pelaksanaan program.
“Wali Kota menginstruksikan jajaran Pemkot untuk menjadikan temuan dan rekomendasi BPK RI sebagai evaluasi penting. Tujuannya agar mekanisme penetapan peserta, yang selama ini diniatkan sebagai bentuk apresiasi pimpinan kepada masyarakat dan pegawai, semakin selaras dengan regulasi dan akuntabel,” kata Jhoni Asman.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menyoroti perlunya penyesuaian mekanisme penetapan peserta dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Selain itu, lembaga auditor negara tersebut juga mencatat belum adanya Surat Keputusan (SK) Tim Seleksi yang menjadi dasar proses penjaringan peserta.
Menindaklanjuti hal itu, Pemkot Bandar Lampung segera membentuk Tim Seleksi resmi melalui SK Wali Kota. Tim tersebut akan bertugas melakukan penjaringan dan verifikasi peserta secara objektif, transparan, serta profesional.
Tidak hanya itu, Pemkot juga tengah mempercepat penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) yang akan menjadi pedoman pelaksanaan program. Juknis tersebut akan mengatur secara rinci mulai dari persyaratan peserta, mekanisme pendaftaran, hingga proses verifikasi dan penetapan penerima program.
Menurut Jhoni, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah dilakukan secara efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan bahwa evaluasi yang dilakukan bukan berarti program umrah dan wisata religi dihentikan. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan program yang telah berjalan tersebut memiliki landasan hukum yang lebih kuat sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.
“Ini bukan penghentian program, tetapi penyempurnaan agar pelaksanaannya semakin tertib, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Program umrah dan wisata religi selama ini menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah daerah yang juga dinilai berdampak positif terhadap pembinaan mental dan spiritual. Pada Tahun Anggaran 2025, program tersebut telah memfasilitasi 1.665 ASN, terdiri dari 279 pegawai instansi vertikal dan 1.386 pegawai yang berasal dari 32 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung. ***







