SMSI, BANDAR LAMPUNG – Aktivitas perdagangan yang memanfaatkan badan jalan di kawasan Pasar Pasir Gintung, Jalan Imam Bonjol, Bandar Lampung, menjadi sasaran penataan Pemerintah Kota Bandar Lampung, Selasa, 13 Oktober 2026. Langkah ini dilakukan untuk mengurai penyempitan jalan yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.
Penataan dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, bersama Dinas Perdagangan dan sejumlah instansi terkait.
Kepala Dinas Perdagangan Bandar Lampung, Erwin, mengatakan penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sekaligus menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli.
“Penataan ini bukan untuk menghambat aktivitas pedagang, tetapi agar kegiatan jual beli bisa berjalan lebih tertib. Kami ingin pembeli merasa nyaman saat bertransaksi, memiliki ruang gerak yang cukup, dan tidak perlu khawatir dengan kendaraan yang melintas,” kata Erwin, Selasa, 13 Oktober 2026.
Menurut Erwin, pedagang yang berjualan hingga badan jalan berpotensi memicu kepadatan, terutama saat aktivitas pasar meningkat. Kondisi tersebut dapat mempersempit ruang gerak kendaraan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Di sisi lain, pembeli membutuhkan ruang yang memadai untuk berbelanja dengan aman tanpa terganggu kendaraan yang melintas di sekitar pasar.
Pelaksanaan penataan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, PD Pasar, pihak kecamatan dan kelurahan, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Erwin menyebut kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai arahan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Ia juga mengapresiasi pelaksanaan penataan yang berjalan tertib dan lancar setelah pemerintah melakukan sosialisasi kepada pedagang. *







