SMSI, Bandar Lampung — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung menargetkan pendapatan pajak daerah sebesar Rp940 miliar pada tahun 2026.
Target tersebut bersumber dari berbagai sektor, mulai dari pajak retribusi daerah, pajak hotel, restoran, reklame, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Bapenda telah mengoptimalkan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun 2026, agar masyarakat dapat melakukan pembayaran lebih awal,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Bapenda Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto.
Pada sektor tertentu, seperti pajak restoran dan reklame, Bapenda menargetkan penerimaan lebih dari Rp100 miliar. Sementara itu, untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), ditargetkan mencapai Rp160 miliar.
Selain optimalisasi penerimaan, Bapenda juga terus melakukan sosialisasi serta imbauan kepada para pelaku usaha di Kota Bandar Lampung agar lebih taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Pengawasan pun dilakukan secara khusus guna mengoptimalkan pencapaian target yang telah ditetapkan oleh Wali Kota Bandar Lampung,” ujarnya.
Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Bapenda akan menambah pemasangan perangkat tapping box di sejumlah tempat usaha. Tahun ini, sebanyak 300 unit tambahan akan dipasang, sehingga total perangkat yang terpasang diperkirakan mendekati 1.000 unit.
“Saat ini Pemkot Bandar Lampung telah memasang sekitar 600 unit tapping box di berbagai tempat usaha. Jadi total yang terpasang nanti diperkirakan hampir 1.000 unit,” kata Yusnadi.
Ia menjelaskan, tapping box merupakan perangkat yang berfungsi merekam transaksi usaha sebagai pembanding terhadap laporan omzet yang disampaikan wajib pajak secara daring. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan pajak berbasis digital.
Dalam pelaksanaannya, Bapenda juga bekerja sama dengan Bank Lampung sebagai mitra penyedia sistem tapping box untuk mendukung integrasi dan pengawasan data transaksi wajib pajak.
Yusnadi menegaskan bahwa pendekatan kepada wajib pajak dilakukan secara persuasif dan humanis, dengan menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan pajak daerah.
“Kita sampaikan secara persuasif dan humanis kepada WIP bahwa itu juga uang masyarakat yang dipungut,” ujarnya.
Selain penguatan sistem digital, Bapenda Kota Bandar Lampung juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) sejak tahun sebelumnya dalam rangka optimalisasi penagihan pajak daerah, termasuk terhadap wajib pajak yang menunggak.***







