SMSI, Bandar Lampung — Kini, warga dapat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara digital melalui berbagai metode non-tunai. Pemerintah Kota Bandar Lampung meningkatkan kemudahan layanan bagi masyarakat, khususnya dalam pembayaran.
Pelaksana Harian Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengungkapkan bahwa masyarakat saat ini sudah bisa membayar PBB menggunakan sistem QRIS maupun melalui gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan barcode pembayaran yang dapat digunakan wajib pajak untuk melakukan transaksi secara lebih praktis dan cepat.
“Pembayaran secara online sebenarnya sudah lama tersedia, tetapi mungkin belum banyak masyarakat yang mengetahui,” ujar Yusnadi, Minggu (15/2/2026).
Untuk meningkatkan pemanfaatan sistem pembayaran digital tersebut, Pemkot Bandar Lampung mengajak peran aktif aparat wilayah seperti RT, camat, dan lurah dalam menyosialisasikan informasi kepada masyarakat.
Menurut Yusnadi, keterlibatan perangkat daerah di tingkat bawah sangat penting agar masyarakat lebih memahami kemudahan yang telah disediakan pemerintah.
“Kami berharap RT, camat, dan lurah ikut membantu menyampaikan informasi kepada warga agar masyarakat lebih mudah membayar pajak,” katanya.
Tak hanya memberikan kemudahan dalam metode pembayaran, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga menghadirkan kebijakan keringanan pajak. Di antaranya adalah pembebasan PBB untuk nilai tagihan di bawah Rp150 ribu, serta pemberian potongan pajak untuk nilai tertentu.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.***







