Pemerintah Kota Bandar Lampung menyiapkan arah pembangunan perumahan dan kawasan permukiman untuk jangka panjang hingga 2045.
Hal tersebut mengemuka dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung dengan agenda Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2026–2045.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana hadir dalam sidang paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung.
Dalam sambutannya, Eva Dwiana menyampaikan bahwa Raperda RP3KP memiliki peran penting sebagai landasan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menata sekaligus mengendalikan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman
Menurut Eva, penataan pembangunan tersebut perlu dilakukan secara terarah dan selaras dengan rencana tata ruang wilayah. Dengan demikian, perkembangan kawasan hunian di Kota Bandar Lampung dapat berjalan secara lebih terencana. *







