SMSI, BANDAR LAMPUNG – Pengalihan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya dari kalangan guru, menjadi tanggungan pemerintah pusat dinilai mampu memberikan keringanan bagi keuangan daerah.
Kebijakan ini berpotensi besar meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, Zakky Irawan, menyambut baik apabila nantinya penggajian PPPK diambil alih sepenuhnya oleh pemerintah pusat.
Kendati demikian, pihak Pemkot saat ini masih menunggu regulasi resmi berupa petunjuk teknis (Juknis).“Beban APBD bisa berkurang. Namun, saat ini belum ada PP atau Permen PAN-RB dan Permendagri terkait juknisnya,” jelas Zaki.
Menurut Zakky, kejelasan regulasi sangat dibutuhkan karena pegawai berstatus PPPK di lingkungan pemerintah daerah terdiri dari berbagai kategori. Mulai dari tenaga guru, tenaga teknis, hingga tenaga lapangan.
Regulasi pusat nantinya diharapkan dapat merinci kategori pegawai yang akan dialihkan beserta mekanisme pembiayaannya. Apakah nantinya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat atau menggunakan skema pembiayaan campuran (mix) antara pusat dan daerah. *







