SMSI, BANDAR LAMPUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung mulai memperketat langkah penagihan terhadap ratusan wajib pajak reklame yang hingga kini belum menuntaskan kewajibannya. Total tunggakan yang tercatat mencapai sekitar Rp4 miliar.
Plt Kepala Bapenda Bandar Lampung Yusnadi Ferianto mengatakan, penagihan tidak akan dilakukan secara serta-merta. Pemerintah daerah terlebih dahulu memberikan ruang kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya melalui mekanisme teguran.
“Wajib pajak kami ingatkan terlebih dahulu. Ada tahapan teguran pertama, kedua sampai ketiga,” kata Yusnadi.
Setelah tiga kali teguran tidak direspons, Bapenda akan memasang stiker atau spanduk peringatan pada papan reklame yang menunggak pajak.
Penanda tersebut tidak dapat dilepas secara bebas. Menurut Yusnadi, hanya petugas Bapenda yang berwenang mencopotnya setelah seluruh kewajiban pajak dilunasi.
Jika penunggakan tetap berlanjut, langkah penindakan dapat ditingkatkan hingga pencopotan atau pembongkaran papan reklame.
Yusnadi menegaskan, tahapan tersebut diperlukan agar penertiban berjalan sesuai mekanisme sekaligus memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.
Di sisi lain, pengawasan penerimaan daerah tidak hanya diarahkan pada pajak reklame. Bapenda juga mengintensifkan pemantauan terhadap sejumlah sektor lain, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup usaha hotel, restoran, parkir dan hiburan.
Pengawasan kini turut mengandalkan sistem digital. Transaksi pembayaran pajak daerah yang dilakukan secara daring dapat dipantau secara real time oleh Bapenda.
Sistem tersebut menjadi instrumen untuk mendeteksi apabila terdapat ketidaksesuaian antara transaksi dan laporan pajak. Bila ditemukan perbedaan, petugas dapat menindaklanjutinya melalui pemeriksaan maupun mendatangi langsung wajib pajak atau pelaku usaha.







